Dakwaan |
Bahwa pada han Rabu, tanggal 20 September 2023, sekira jam 14.00 Wib di Musholla Baitut Taibin Dsn. Dayangan Ds. Genukwatu Kec. Ngoro Kab Jombang tersangka DANY FARISKA BIN NGATIMIN mengambil uang di dalam kotak amai dengan cara membuka kotak amal dengan cara memotong besi pengait gembok menggunakan tang terbuat dan besi dengan gagang berwana orange dan setelah berhasil terbuka tersangka DANY FARISKA BIN NGATIMIN mengambil uang dalam kotak amal sebanyak Rp. 127.000,- (Seratus dua puluh tujuh nbu upiah) dan di masukkan kedalam saku celana sebelah kin namun perbuatan tersangka tersebut di ketahui warga sekitar kemudian tersangka ditangkap warga dan di bawa ke Polsek Ngoro, setelah itu disita barang bukti dari tersangka berupa Uang tunai Rp. 127.000,- (sertaus dua puluh tujuh ribu nupiah), (satu) buah tas ransel warna merah, 1 (satu) buah tang yeng terbuat dari besi dengan gagang warna orange, 1 (satu) buah alat medikal Check Up dan 1 (satu) buah celana kain wama hitam dan disita dari saksi 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari kayu. |