Dakwaan |
Pada hari minggu, tanggal 02 Juli 2023, diketahui sekitar jam 22.00 Wib, telah terjadi diduga tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam pasal : 352 KUHP, yang terjadi di dalam rumah Dusun Belut Rt./Rw. 004/005 Desa Kumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, yang dialami oleh korban Sdr. Nurul Ismawati, Tempat/Tanggal lahir Jombang, 05 Oktober 1988 umur 35 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia / Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Swasta Alamat Dusun Belut Rt./Rw. 004/005 Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, yang dilakukan oleh tersangka Dony Kurniawan Bin Purnadi, Tempat / Tanggal Lahir : Surabaya, 05 Desember 1981, Umur 42, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia / Jawa, Pekerjaan Swasta, Alamat Dusun Sumberbendo Rt./Rw. 003/006 Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian pelipis sebelah kiri. |