Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Jbg Suliasih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suliasih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan nama PEMOHON yang semula SULIASIH (KTP dan KK) Diganti menjadi : SUKARNI (Akte Kelahiran , Akte Cerai dan ljazah Sekolah Dasar (SD)).
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirim salinan penetapan dari permohonan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang untuk dilakukan pergantian nama pada Kartu Tanda Penduduk (XTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak