Bahwa ia terdakwa ABDUL AZIS BIN SOLIKIN pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2017 sekira jam 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2017 bertempat di Masjid RSUD Jombang Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, telah mengambil barang sesuatu yaitu berupa uang tunai Rp. 214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni kepunyaan saksi korban MOH. PASRIYONO atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada awalnya terdakwa masuk ke Masjid untuk melaksanakan sholat Subuh berjamah, setelah selesai sholat Terdakwa melihat celana panjang warna hitam milik saksi korban MOH. PASRIYONO yang berada di lantai pojok sebelah kanan belakang, selanjutnya celana warna hitam itu Terdakwa ambil kemudian sakunya digeledah Terdakwa dan menemukan uang tunai sebesar Rp. 214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah) pada saku belakang sebelah kanan kemudian uang tersebut disimpan Terdakwa di saku celana dan bergegas pergi dari masjid RSUD Jombang namun di lorong jalan tengah, Terdakwa dihadang oleh satpam. Selanjutnya Terdakwa diperlihatkan rekaman CCTV saat Terdakwa mengambil uang milik saksi korban MOH. PASRIYONO tanpa ijin. Selanjutnya saksi korban MOH. PASRIYONO menelepon polisi agar Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana sesuai pasal 362 KUHP. |