Petitum |
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jombang secara relatif berhak dan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berlaku mengikat Kondisi Untuk Pelanggan tanggal 21 Juni 2016 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT.
- Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan tanggal 21 Juni 2016 serta Faktur (Invoice) (periode April 2018 sampai dengan Agustus 2018) yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan Wanprestasi yang mengakibatkan kerugian kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 192.500.000,- (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) secara lunas, seketika dan sekaligus melalui transfer ke rekening Bank BCA Cab. Jombang No. 113-066-000-9 atas nama PT CJ Feed and Care Indonesia.
- Menghukum TERGUGAT selaku Pihak yang kalah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain dari apa yang dimohonkan oleh PENGGUGAT, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |