Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Jbg H.Fathul Qorib KAPOLRES JOMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Jbg
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2019
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2019
Pemohon
NoNama
1H.Fathul Qorib
Termohon
NoNama
1KAPOLRES JOMBANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Negara RepubliK Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Jombang tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penjemputan paksa oleh Termohon tidak sah.
  4. Menyatakan mengeledahan yang dilakukan Termohon tidak sah.
  5. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/122/VII/RES.1.11/2019/ Satreskrim yang dilakukan Termohon tidak sah.
  6. Menyatakan Surat Perintah Penahan Nomor: Sp.Han/107/VII/RES.1.11/2019/Satreskrim yang dilakukan Termohon adalah tidak sah.
  7. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan.
  8. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya