Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2016/PN Jbg ARI ISWAHYUNI MAT SHOLEH Bin DAMU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.S/2016/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-342/O.5.8/Epp.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARI ISWAHYUNI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAT SHOLEH Bin DAMU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MAT SHOLEH Bin DAMU pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016, di halaman parkir warung pecel lele H. FADHIL Dsn. Manisrenggo, Ds. Gondangmanis, Kec. Bandarkedungmulyo, Kab. Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, telah mengambil barang sesuatu yaitu berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni kepunyaan saksi korban SRI HANDAYANI, atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada awalnya terdakwa MAT SHOLEH Bin DAMU akan membeli air minum disebuah rumah makan saat hendak masuk ke rumah makan melewati sebelah samping kanan kendaraan truk muatan minuman botol milik saksi korban SRI HANDAYANI yang terparkir di halaman, terdakwa melihat kaca pintu kendaraan truk tersebut yang sebelah kanan dalam keadaan terbuka, kemudian terdakwa membuka pintu sebelah kanan kendaraan truck dengan menggunakan tangan kanan yang dikendarai Sdr. PANGGIH DWI SANTOSO, kemudian terdakwa mengambil uang yang ada dikolong dashboard, kemudian uangnya terdakwa pindah ke tangan kiri dan akan terdakwa masukkan kedalam saku celana bagian belakang, selanjutnya pada saat terdakwa menutup pintu mobil truck tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh pengendara truk tersebut yaitu saksi Sdr. PANGGIH DWI SANTOSO, Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban SRI HANDAYANI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya