Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2024/PN Jbg | MARLI | 1.WAWAN SUDARMANTO 2.EKO ANDRIANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2024/PN Jbg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 31 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
sertifikat hak milik nomor 976, seluas 241 m2,yang terletak Dusun Lesungwatu RT / RW : 002 / 003 Desa,Pagertanjung Kecamatan,Ploso Kabupaten Jombang;
mengembalikan sertifikat tanah Penggugat dalam keadaan semula;
aktifitas dalam bentuk apapun di atas tanah miik Penggugat;
diletakkan dalam perkara ini;
yang diderita sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); secara tanggung renteng;
sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum teta (in craht van gewisjde);
putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono); Demikian gugatan kami agar segera dapat disidangkan dan atas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |