Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama SIE HOK LIEM atau HOK LIEM atau SUTANTO, 3 (tiga) nama berbeda adalah 1 (satu) orang yang sama yaitu Pemohon dan kedepannya pemohon akan menggunakan nama SUTANTO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan dari permohonan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Jombang, untuk mencatat dalam register perbaikan nama yang sedang berjalan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Demikian permohonan ini dibuat dan atas dikabulkannya permohonan ini,
Pemohon mengucapkan terima kasih. |