Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar total pelunasan dengan perincian sebagai berikut
- Pokok : Rp 123,919,623,-
- Bunga s/d Februari 2024 : Rp 7,305,331,-
- Denda s/d tgl 15 Februari 2024 : Rp 3,266,548,-
- Total keseluruhan : Rp 134,491,502,-. *pertanggal 15-02-2024
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jombang.
- Menyatakan putusan ini bisa dijalankan lebih dulu walaupun ada Banding, Kasasi, maupun Verzet (Iut voerbad.bij.vorrad).
- Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikan agunan atau jaminan hutang untuk melunasi seluruh hutang debitur.
- Biaya Perkara menurut hukum.
|