Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Jbg M Subchi Azal 1.Kepala Kepolisian Resor Jombang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang
2.Kepala Kejaksaan Negeri Jombang
3.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim
4.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg
Tanggal Surat Rabu, 05 Jan. 2022
Nomor Surat 01/PACTA/PRAPERADILAN/2022
Pemohon
NoNama
1M Subchi Azal
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Jombang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang
2Kepala Kejaksaan Negeri Jombang
3Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim
4Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon bermaksud untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penetapannya sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 KUHP oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jombang (Satreskrim Polres Jombang), sebagaimana Laporan Polisi pada Kepolisian Resor Jombang dengan Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2020/SatreskrimJBG tanggal 29 Oktober 2020 atas nama Pelapor Sdri. Maily Nadif Khoiriyyah, yang kemudian pemeriksaannya dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimum Polda Jatim), sebagaimana Surat Kapolres Jombang Nomor: B/144/I/RES.1.24/2020/Satreskrim, tanggal 15 Januari 2020 tentang pelimpahan Laporan Polisi ke Ditreskrimum Polda Jatim.

Pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:

  1. Kepala Kepolisian Resor Jombang cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang yang beralamat di Jl. KH. Wahid Hasyim No.62, Kepanjen, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61419, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I;
  2. Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, yang beralamat di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 188, Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61419, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON II;
  3. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani Nomor 116, Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60231, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON III;
  4. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani Nomor 54, Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60231, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON IV.

Adapun yang menjadi alasan permohonan Pemohon adalah sebagai berikut:

I.   DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA

  1. Berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau lazim disebut dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah membawa perubahan fundamental terhadap Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia. Perubahan tersebut diantaranya adalah perubahan peradilan pidana dari sistem inkuisitur (inquisitoir) yang dianut di masa HIR ke sistem akusatur (accusatoir) yang dianut oleh KUHAP. Sistem pemeriksaan dengan asas akusatur menempatkan tersangka sebagai subjek pemeriksaan. M. Yahya Harahap mengemukakan bahwa, “Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki harkat dan martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan sebagai objek”.
  1. Bahwa KUHAP telah mengatur wewenang pengadilan untuk mengadili Praperadilan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP, yang lebih lanjut diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Praperadilan merupakan sebuah lembaga yang lahir atas dasar pemikiran untuk mengadakan suatu tindakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar dalam melaksanankan kewenanganya tidak terjadi penyalahgunaan. Praperadilan merupakan bagian dari kewajiban negara memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), dengan menitikberatkan pada asas due process of law yaitu suatu konsep yang pada dasarnya menekankan seluruh temuan-temuan fakta dari suatu kasus yang sedang diselesaikan harus diperoleh melalui prosedur formal yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Sasaran akhir dari sistem peradilan pidana adalah due process of law sebagai proses hukum yang adil dan tidak memihak, layak, serta merupakan proses peradilan yang benar, yang telah melalui mekanisme atau prosedur-prosedur yang ada, sehingga dapat diperoleh keadilan substantif. Praperadilan menjadi bagian penting, karena proses hukum (prosedur) yang adil pada hakikatnya merupakan ruh dari sistem peradilan pidana itu sendiri yang ditandai dengan adanya perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa.
  1. Bahwa setiap prosedur adalah penting dan tidak boleh diabaikan, asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) harus ditegakkan karena terdapat asas the concept of primacy of the individual and complementary concept of limitation on official power atau individu berpotensi menjadi sasaran penggunaan kekerasan dari negara. Prof. Mardjono Reksodiputro mengemukakan bahwa seorang tersangka akan selalu mengalami berbagai pembatasan dalam kemerdekaannya dan sering pula mengalami degradasi secara fisik dan moral. Adanya kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, padahal akibatnya akan membatasi pula kemampuannya membela diri atas persangkaan tersebut, menjadikan proses hukum yang adil sebagai sesuatu yang harus dilindungi oleh konstitusi negara yang bersangkutan.

 

  1. Bahwa dalam perkembangannya, pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP, sering tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang melanggar hak asasi manusia dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka pada proses penegakan hukum pidana. Saat ini telah ada dasar hukum tentang objek Praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka untuk meminimalisasi perlakuan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Objek baru Praperadilan tersebut ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang memperkuat fungsi Praperadilan untuk dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka. Dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 disebutkan sebagai berikut:

Mengadili,

Menyatakan:

Mengabulkan Permohonan untuk sebagian:

  • [dst]
  • [dst]
  • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
  • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
  1. Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang telah melakukan perluasan terhadap objek Praperadilan, maka objek Praperadilan tidak lagi hanya sebatas yang telah dituangkan dalam KUHAP akan tetapi juga diperluas pada penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Penetapan tersangka telah menjadi bagian dari objek Praperadilan, dengan demikian mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka tidak dapat diperdebatkan lagi sehingga semua pihak harus melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sejak diucapkan.

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

1.    PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA

1. 1. Bahwa di dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Lebih lanjut dalam pertimbangan putusan tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan calon tersangka adalah sebagai suatu keharusan. Hal ini berangkat dari isi KUHAP yang menganut prinsip acusatoir di mana tersangka diperlakukan sebagai subjek bukan objek. Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan dalam putusannya tersebut bahwa “menyertakan pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti tersebut di atas, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik”;

1. 2. Bahwa mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki menerangkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak dibenarkan dalam Hukum Acara Pidana menetapkan seseorang subjek hukum selaku tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan calon tersangka menjadi syarat mutlak sebelum penetapan tersangka. Dengan demikian pemeriksaan terhadap terlapor/calon tersangka sifatnya adalah wajib. Hal ini ditujukan untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah didapat keterangan secara seimbang dan objektif atas suatu dugaan peristiwa tindak pidana. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut penegak hukum tidak lagi boleh menjalankan kewenangannya secara sewenang-wenang. Ketidakpatuhan aparat penegak hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi adalah tindakan penegak hukum yang inkonstitusional. Dengan demikian pemeriksaan calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak boleh dikesampingkan atau diabaikan, karena merupakan hak yang dilindungi Pasal 28D UUD 1945.

1. 3. Bahwa terdapat fakta Pemohon tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka pada tingkat penyidikan. Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.TAP/183-A/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim tanggal 12 November 2019. Terbitnya surat tersebut bersamaan (hari dan tanggalnya) dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/183/ XI/RES.1.24/2019/Satreskrim, tanggal 12 November 2019 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas diri Pemohon dengan Nomor: B/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim, tanggal 12 November 2019. Ketiga surat tersebut diterbitkan Termohon I pada hari dan tanggal yang sama. Berdasarkan fakta terbitnya surat tersebut, Pemohon tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atau calon tersangka, karena waktu diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan hingga Surat Ketetapan Tersangka bersamaan hari dan tanggalnya;

1. 4. Bahwa Pemohon mengetahui dirinya sebagai Tersangka adalah setelah menerima Surat Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka, Nomor: S.pgl/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim tanggal 25 November 2019. Termohon I tidak pernah memeriksa Pemohon dalam kapasitas calon tersangka, akan tetapi Pemohon langsung dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka oleh Termohon I.

1. 5. Bahwa seharusnya Termohon I mentaati dan patuh pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang mengatur tata cara penegak hukum (penyidik) dalam menetapkan status tersangka. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, serta berlaku pula asas Res Judicata (putusan hakim harus dianggap benar) serta Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Erga Omnes (berlaku umum), sehingga harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan perkara pidana oleh para Termohon;

 

1. 6. Bahwa terdapat fakta terbitnya Surat Perintah Penyidikan dan Surat Ketetapan Tersangka pada hari dan tanggal yang sama, telah membuktikan tindakan Termohon I dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dilakukan dengan tanpa mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.  Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Frasa tersebut merupakan satu kesatuan, karena tidak cukup hanya ditetapkan berdasarkan dua alat bukti namun juga harus dilakukan pemeriksaan calon tersangkanya demi objektivitas dan penghormatan hak asasi manusia calon tersangka. Pemohon tidak pernah diminta keterangan dan tidak dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang disangkakan kepada Pemohon. Tindakan Termohon I tersebut adalah tindakan yang tidak sah, dan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon harus dibatalkan.

  1. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA ATAU DIMINTA KLARIFIKASI ATAS LAPORAN POLISI NOMOR: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG TANGGAL 29 OKTOBER 2019 DALAM PROSES PENYELIDIKAN

2. 1. Bahwa Pelapor yang bernama Maily Nadif Khoiriyyah pada tanggal 29 Oktober 2019 membuat Laporan Polisi pada Kepolisian Resor Jombang dengan Laporan Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019 atas dugaan terjadinya tindak pidana Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP yang dilakukan oleh Pemohon. Hal ini sesuai dengan yang diterangkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) a.n. MOCH SUBCHI AZAL TSANI Nomor: B/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim, tanggal 12 November 2019. Termohon I kemudian pada hari dan tanggal yang sama dengan Laporan Polisi, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Sprint.lidik/442/x/RES.1.24/2019/Satreskrim tanggal 29 Oktober 2019. Dalam jangka waktu antara tanggal 29 Oktober 2019 sampai dengan 12 November 2019 Pemohon tidak pernah dipanggil untuk diperiksa atau dimintakan keterangan atau klarifikasi atas Laporan Polisi tersebut oleh Termohon I. Sampai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/183/ XI/RES.1.24/2019/Satreskrim pada tanggal 12 November 2019, Pemohon tidak pernah diminta keterangan atau klarifikasi atas Laporan Polisi tersebut pada tahap penyelidikan;

2. 2. Bahwa Pemohon kemudian mengetahui dirinya sebagai Tersangka saat menerima Surat Panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon I sebagaimana Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/175/XI/RES. 1.24./2019 Satreskrim, tertanggal 25 November 2019 untuk hadir pada tanggal 28 November 2019 guna diminta keterangannya sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019. Padahal, berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan KUHAP, Polisi selaku penyidik dan penyelidik memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun demikian proses penyelidikan atas Laporan Polisi tersebut tidak dilakukan secara objektif karena tidak meminta keterangan Pemohon selaku Terlapor. Fakta ini menjadi indikator awal dari penyimpangan due process of law yang menjadi asas utama dari hukum acara pidana Indonesia sebagaimana yang diatur dalam KUHAP yang kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014;

2. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP dijelaskan tujuan dari proses penyelidikan, di mana dalam pasal tersebut dijelaskan “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” Menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), dijelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta, bukti dan berbagai keterangan secara objektif sebagai landasan tindak lanjut penyidikan;

2. 4. Bahwa dengan tidak pernah dimintakan keterangan dalam proses penyelidikan atas diri Pemohon, maka dapat dikatakan bahwa Termohon I tidak menerapkan asas due process of law dalam penyidikan perkara pidana yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka. Untuk itu patut dinyatakan cacat hukum karena tidak mengacu asas objektivitas dan transparansi serta melanggar hak asasi manusia, sehingga Penetapan Tersangka harus dibatalkan.

Pihak Dipublikasikan Ya