Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2016/PN Jbg IKA MAULUDDHINA, SH ABDULLOH MUKTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2016/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Mar. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-128/O.5.8/Epp.2/03/2016
Penuntut Umum
NoNama
1IKA MAULUDDHINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLOH MUKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ABDULLOH MUKTI  pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016, sekitar jam 05.30 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2016, bertempat di Dsn. Randulawang Ds. Bandung Kec. Diwek Kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, menerima sebagai hadiah, membawa, menyimpan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang tersebut diperoleh karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa membeli 8 (delapan) ekor ayam potong yang diduga hasil kejahatan dari sopir truk bernama KUSWANTORO (perkara terpisah) alamat Ds. Mojokrapak Kec. Tembelang Kab. Tembelang bersama dengan kernetnya yang bernama SUDARMANTO alamat Ds. Kalangsemanding Kec. Perak Kab. Jombang dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa pemilik 8 (delapan) ekor ayam potong tersebut adalah Rumah Pemotongan Ayam (RPA) PT. Suci Raharjo Mojowarno, dan terdakwa membelinya tanpa ijin dari pemiliknya.
  • Bahwa terdakwa membeli 8 (delapan) ekor ayam potong dalam kondisi hidup tersebut dari KUSWANTORO dan SUDARMANTO dengan cara KUSWANTORO menghubungi terdakwa melalui handphone kemudian menyampaikan kepada terdakwa agar menunggu dan bertemu di Dsn. Randulawang Ds. Bandung Kec. Diwek Kab. Jombang dan setelah bertemu SUDARMANTO menurunkan 8 (delapan) ekor ayam. Bahwa biasanya terdakwa membeli ayam potong dari peternakannya adalah sebesar Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Rumah Pemotongan Ayam (RPA) PT. Suci Raharjo Mojowarno mengalami kerugian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya