INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2016/PN Jbg | IKA MAULUDDHINA, SH | ABDULLOH MUKTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Mar. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2016/PN Jbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Mar. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-128/O.5.8/Epp.2/03/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ABDULLOH MUKTI pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016, sekitar jam 05.30 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2016, bertempat di Dsn. Randulawang Ds. Bandung Kec. Diwek Kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, menerima sebagai hadiah, membawa, menyimpan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang tersebut diperoleh karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |