Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Jbg PT BPR BANK JOMBANG PERSERODA RECOVERY ASSET 1.MOCH YUNUS
2.NUR AIDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Jbg
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK JOMBANG PERSERODA RECOVERY ASSET
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOCH YUNUS
2NUR AIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.391.735,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar total pelunasan dengan perincian sebagai berikut
  • Pokok                                                     : Rp   58,116,263,-
  • Bunga s/d November 2023               : Rp   18,940,943,-                
  • Denda s/d tgl 03 November 2023    : Rp   10,334,529,-    
  • Total keseluruhan                               : Rp.  87,391,735 *pertanggal 03-11-2023
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jombang.
  2. Menyatakan putusan ini bisa dijalankan lebih dulu walaupun ada Banding, Kasasi, maupun Verzet (Iut voerbad.bij.vorrad).
  3. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikan agunan atau jaminan hutang untuk melunasi seluruh hutang debitur.
  4. Biaya Perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak