Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2017/PN Jbg MOCH. INDRA SUBRATA, SH Agos adi prastio Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2017/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-11/O.5.8/Epp.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MOCH. INDRA SUBRATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agos adi prastio[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AGOS ADI PRASTIO pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan oktober tahun 2016, bertempat di dalam warung bakso Dsn. Nglongko, Ds. Kebuntemu, Kec. Peterongan, Kab. Jombang atau setidak tidaknya ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jombang, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi SUDARSO berupa Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- yang berada didalam laci warung bakso milik saksi SUDARSO dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa menghubungi pacar terdakwa (saksi FITRI RAHMAWATI) lewat SMS untuk bertemu di Terminal lama selanjutnya setelah bertemu sekitar jam 15.00 Wib terdakwa mengajak pacar terdakwa (saksi FITRI RAHMAWATI) jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik pacar terdakwa (saksi FITRI RAHMAWATI), kemudian dalam perjalanan tepatnya di warung bakso di Dsn. Nglongko, Ds. Kebuntemu, Kec. Peterongan, Kab. Jombang terdakwa berhenti dan turun untuk hendak membeli es degan namun pemiliknya pada saat itu tidak ada, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang berada di dalam laci warung bakso tersebut, kemudian terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 50.000,- yang berada di dalam laci warung bakso tersebut, setelah terdakwa berahasil mengambil uang tersebut, terdakwa oleh saksi Sdr. SUDARSO dirteriaki maling dari dalam rumah kemudian terdakwa ditangkap oleh masyarakat dan diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Peterongan Jombang untuk Proses Hukum lebih lanjut.
  • Bahwa benar ditemukan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp. 50.000,- Milik saksi SUDARSO.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SUDARSO mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000,- (liam puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya