Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Jbg 1.MARIYAMAH Binti IKSAN
2.ISKAK bin SALAMUN
3.ALIE IMRON bin A. RIFA’I
EDI SUDARMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIYAMAH Binti IKSAN
2ISKAK bin SALAMUN
3ALIE IMRON bin A. RIFA’I
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sumaninghati, SH.,M.Hum.MARIYAMAH Binti IKSAN
2Sumaninghati, SH.,M.Hum.ISKAK bin SALAMUN
3Sumaninghati, SH.,M.Hum.ALIE IMRON bin A. RIFA’I
Tergugat
NoNama
1EDI SUDARMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ny. ENDANG IFIYATI.S.H.,
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KABUPATEN JOMBANG,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAI R;

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menjatuhkan putusan Para Penggugat adalah Ahliwaris sebagai pemilik dari tanah sawah yang tercatat dalam SHM No. 309, Cambar Situasi,. Tgl. 26-12 - 1983, Nomor : 1709, Luas Tanah : 12.150 M2 yang terletak di Propinsi Jawa Timur, daerah Tingkat II Jombang, Kecamatan Tembelang, Desa Sentul ;
  3. Menyatak Tergugat yang diwakili oleh saudaranya (sepupunya) perbuatan yang dilakukan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dibantu oleh Turut Tergugat I sebagai Notaris PPAT di Jombang ;
  4. Membatalkan Batik Nama SHM No. 309 dari Drs. DARMAWAN dan dikembalikan ke nama asai IKSAN P. MUPIATUN ;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu kedatipun Tergugat melakukan upaya hukum baik banding, Verzet maupun kasasi (Uit Voorbaar Bij Vorrad ) ;
  6. Menghukum kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang untuk tunduk dan mematuhi putusan hakim Pengadilan Negeri Jombang sebagai akibat yang timbul dalam perkara ini
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR ;

Jika Pengadilan Negeri Jombang berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adiinya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak