Petitum Permohonan |
- Bahwa Pemohon sebagai korban fitnah dan atau pencemaran nama baik oleh terlapor/ BAMBANG TRI WAHYONO alias IWA, dan selanjutnya melapor kejadian tersebut di Kepolisian Resort Jombang dengan tanda bukti lapor : Nomor : LPB/ 140/ V/ 2017/ JATIM/ RES.JBG. hari Rabu tanggal 31 Mei 2017.
Terlampir bukti copy tanda nomor 01.
- Bahwa selanjutnya TERMOHON pada tanggal 01 Juni 2017 Nomor : B/ 141/ VI/ 2017/ Satreskrim; Klasifikasi : Biasa; Lampiran : Nihil; Perihal : Pemberitahuan perkembangan Hasil Penelitian Laporan, yang dikirim kepada PEMOHON.
Terlampir bukti copy tanda nomor 02.
- Bahwa selanjutnya TERMOHON pada tanggal 01 Juni 2017 Nomor : B/ 142/ VI/ Satreskrim/ 2017; Klasifikasi : Biasa; Lampiran : Nihil; Perihal : Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan yang isinya :
- Melakukan permintaan keterangan terhadap Saudara MUNARI WIBOWO.
- Melakukan permintaan keterangan terhadap Saudara YAHURI PURNOMO.
- Melakukan permintaan keterangan terhadap Saudara JASEMO.
- Melakukan permintaan keterangan terhadap Saudara TEGUH RAHAYU.
Terlampir bukti copy tanda nomor 03.
- Bahwa selanjutnya TERMOHON pada tanggal 18 Juli 2017 Nomor : B/ 160/ VII/ 2017/ Satreskrim ; Klasifikasi : Biasa; Lampiran : Nihil; Perihal : Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan, yang memuat antara lain :
- Melakukan permintaan keterangan terhadap Saudara BAMBANG TRI WAHYONO alias IWA.
- Rencana selanjutnya kami akan mengundang Saudara PONIMAN.
Terlampir bukti copy tanda nomor 04.
- Bahwa kemudian sampai dengan diajukannya permohonan ini di Pengadilan Negeri Jombang, pihak TERMOHON sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai bulan Mei 2018 tidak memberi kabar sama sekali alias jalan ditempat perihal :
- Laporan Pemohon tertanggal 31 Mei 2017 Nomor : LPB/ 140/ V/ 2017/ JATIM/ RES.JBG., masih berlanjut dan atau,
- Laporan Pemohon tertanggal 31 Mei 2017 Nomor : LPB/ 140/ V/ 2017/ JATIM/ RES.JBG, apakah sudah dihentikan demi hukum, akan tetapi kalau sudah dihentikan pemeriksaannya oleh Penyidik, pihak PEMOHON tidak terima pemberitahuan dari TERMOHON.
- Bahwa selanjutnya mengingat keanehan kasus laporan a’quo yang sudah berjalan hampir 12 ( dua belas) bulan lamanya masih tetap jalan ditempat, maka PEMOHON beranggapan bahwa TERMOHON telah menghentikan pemerikasaan / penyidikan yang mengakibatkan hak-hak PEMOHON tidak mendapatkan perlindungan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon segera diadakan sidang PRA-PERADILAN terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak PEMOHON menurut Pasal 79 jo 77 KUHAP dan selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :
- Menyatakan , penghentian pemerikasaan / penyidikan yang dilakukan
TERMOHON adalah TIDAK SAH.
- Menyatakan , pemerikasaan / penyidikan terhadap kasus fitnah dan atau
pencemaran nama baik yang dilakukan oleh BAMBANG TRI
WAHYONO alias IWA WAJIB DILANJUTKAN. |