Dakwaan |
Bahwa terdakwa HERMANTO Bin MARIONO pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira jam 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di Jalan Raya Dusun Kedungboto Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jombang, telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit HP merk Retmi Note 12 warna hitam milik saksi SUKARDINA,S.Pd atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam 17.45 Wib saksi SUKARDINA,S.Pd dengan dibonceng anaknya saksi DINANTA SALSA BILLA pulang dari membeli bakso, dan pada saat melintas di Jln. Raya Dsn. Kedungboto Ds. Jogoroto Kec. Jogoroto Kab. Jombang tiba tiba dari arah belakang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna merah kombinasi hitam Nopol N-5183-GG mendekati saksi SUKARDINA,S.Pd dari samping sebelah kanan kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mengambil Handphone yang dibawa saksi SUKARDINA,S.Pd dengan tangan kirinya dengan paksa kemudian terdakwa melarikan diri sambil membawa Handphone milik saksi SUKARDINA,S.Pd kemudian saksi SUKARDINA,S.Pd bersama anaknya saksi DINANTA SALSA BILLA mengejar dan mendekati terdakwa kemudian saksi DINANTA SALSA BILLA menendang terdakwa hingga terdakwa terjatuh kemudian terdakwa lari sambil membawa (satu) unit HP merk Retmi Note 12 warna hitam milik saksi SUKARDINA,S,Pd dan terdakwa meninggalkan sepeda motornya.
- Atas kejadian tersebut saksi SUKARDINA,S.Pd menderita kerugian sekitar Rp. 2.500.000,-
(dua juta lima ratus ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1), (2) ke 1 KUHP |