Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Jbg PT CJ FEED AND CARE INDONESIA WASIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Jbg
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CJ FEED AND CARE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DICKY GUSTIWA, S.H., C.L.A.PT CJ FEED AND CARE INDONESIA
Tergugat
NoNama
1WASIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 192.500.000,00
Petitum
  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Jombang secara relatif berhak dan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
  2. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan sah dan berlaku mengikat Kondisi Untuk Pelanggan tanggal 21 Juni 2016 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT  dan TERGUGAT.
  4. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan tanggal 21 Juni 2016 serta Faktur (Invoice) (periode April 2018 sampai dengan Agustus 2018) yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT.
  5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan Wanprestasi yang mengakibatkan kerugian kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 192.500.000,- (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) secara lunas, seketika dan sekaligus melalui transfer ke rekening Bank BCA Cab. Jombang No. 113-066-000-9 atas nama PT CJ Feed and Care Indonesia.
  7. Menghukum TERGUGAT selaku Pihak yang kalah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain dari apa yang dimohonkan oleh PENGGUGAT, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak