Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD AGUNG FANANI Bin MUJI UTOMO pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 01.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Asrama Pondok Putri SALAFIYAH SAFI’IYAH KHORIYAH HASYIM di Dusun Seblak Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa ijin pemiliknya telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan memanjat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara ssebagai berikut : --------
- Pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 19.00 Wib terdakwa pulang dari ngopi dengan berjalan kaki hendak pulang kerumah ibunya terdakwa di Dsn. Tebuireng Ds. Cukir Kec. Cukir Kab. Jombang dan pada saat melintas di Asrama Pondok Putri SALAFIYAH SAFI’IYAH KHORIYAH HASYIM Dsn. Seblak Ds. Kwaron Kec. Diwek Kab. Jombang situasi dalam keadaan sepi timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian di Asrama tersebut, kemudian terdakwa memanjat pagar Asrama Pondok Putri melihat ruangan dalam keadaan sepi kemudian terdakwa turun masuk kedalam ruangan yang tidak terkunci dan melihat banyak santri putri sedang tidur dan disebelah pintu ruangan dinding banyak Laptop dan terdakwa juga melihat dilantai ruangan banyak HP berserakan kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mengambil secara acak di rak dinding ruangan berupa 1 unit HP Merk Samsung Galaksi A52 warna hitam dengan Imei1 359599940552118 dan Imei 2 359599940552118, Unit HP Merk Samsung Galaksi M22 warna putih IME1 3533070260524 IME12 353393170260527 (tanpa Dousbook), 1 unit HP Merk OPPO A3S warna hitam (tanpa Dousbook), 1 unit LEPTOP merk HP INTEL CORE 13 1215U warna SILVER Nomor S/N 5CD306237J (Ada Dousbook), 1 unit LEPTOP Merk HP (tidak ada Dousbook) kemudian barang yang diambil tersebut dibawa pergi lewat jalan semula kemudian terdakwa kerumah orang tua terdakwa
- Akibat perbuatan terdakwa, korban Santri Putri mengalami kerugian dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah)
|