Dakwaan |
Bahwa terdakwa EDI SANTOSO BIN SUMANTO pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di toko Mentari yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 135 Gng III Kel. Jelakombo Kec./Kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekira jam 13.00 Wib, terdakwa sedang berada di sekitar toko Mentari yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 135 Gng III Kel. Jelakombo Kec./Kab. Jombang, lalu terdakwa melihat situasi di toko tersebut sedang sepi dan petugas toko sedang sibuk di dalam toko, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil gas LPG yang berada di toko tersebut, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke toko tersebut dan sesampainya di toko tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik toko, terdakwa langsung mengambil 2 buah tabung gas LPG ukuran 3 KG yang berada di toko tersebut, kemudian terdakwa membawanya keluar dari toko dan rencananya gas LPG tersebut akan terdakwa jual dan hasil akan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). |