Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Jbg DR. R OTTO KARNOTO ADIKUSUMO,SH.MH KAPOLRES JOMBANG Cq KASAT RESKRIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Jbg
Tanggal Surat Senin, 14 Mei 2018
Nomor Surat V/2018
Pemohon
NoNama
1DR. R OTTO KARNOTO ADIKUSUMO,SH.MH
Termohon
NoNama
1KAPOLRES JOMBANG Cq KASAT RESKRIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa Pemohon sebagai korban fitnah dan atau pencemaran nama baik oleh terlapor/ BAMBANG TRI WAHYONO alias IWA, dan selanjutnya melapor kejadian tersebut di Kepolisian Resort Jombang dengan tanda bukti lapor : Nomor : LPB/ 140/ V/ 2017/ JATIM/ RES.JBG. hari Rabu tanggal 31 Mei 2017.

Terlampir bukti copy tanda nomor  01.

  1. Bahwa selanjutnya TERMOHON pada tanggal 01 Juni 2017 Nomor : B/ 141/ VI/ 2017/ Satreskrim; Klasifikasi : Biasa; Lampiran : Nihil; Perihal : Pemberitahuan perkembangan Hasil Penelitian Laporan, yang dikirim kepada PEMOHON.

Terlampir bukti copy tanda nomor  02.

  1. Bahwa selanjutnya TERMOHON pada tanggal 01 Juni 2017 Nomor : B/ 142/ VI/ Satreskrim/ 2017; Klasifikasi : Biasa; Lampiran : Nihil; Perihal : Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan yang isinya :
    1. Melakukan permintaan keterangan terhadap Saudara MUNARI WIBOWO.
    2. Melakukan permintaan keterangan terhadap Saudara YAHURI PURNOMO.
    3. Melakukan permintaan keterangan terhadap Saudara JASEMO.
    4. Melakukan permintaan keterangan terhadap Saudara TEGUH RAHAYU.

Terlampir bukti copy tanda nomor  03.

  1. Bahwa selanjutnya TERMOHON pada tanggal 18 Juli 2017 Nomor : B/ 160/ VII/ 2017/ Satreskrim ; Klasifikasi : Biasa; Lampiran : Nihil; Perihal : Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan, yang memuat antara lain :
  • Melakukan permintaan keterangan terhadap Saudara BAMBANG TRI WAHYONO alias IWA.
  • Rencana selanjutnya kami akan mengundang Saudara PONIMAN.

Terlampir bukti copy tanda nomor  04.

  1. Bahwa kemudian sampai dengan diajukannya permohonan ini di Pengadilan Negeri Jombang, pihak TERMOHON sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai bulan Mei 2018 tidak memberi kabar sama sekali alias jalan ditempat perihal :
    1. Laporan Pemohon tertanggal 31 Mei 2017 Nomor : LPB/ 140/ V/ 2017/ JATIM/ RES.JBG., masih berlanjut dan atau,
    2. Laporan Pemohon tertanggal 31 Mei 2017 Nomor : LPB/ 140/ V/ 2017/ JATIM/ RES.JBG, apakah sudah dihentikan demi hukum, akan tetapi kalau sudah dihentikan pemeriksaannya oleh Penyidik, pihak PEMOHON tidak terima pemberitahuan dari TERMOHON.
  2. Bahwa selanjutnya mengingat keanehan kasus laporan a’quo yang sudah berjalan hampir 12 ( dua belas) bulan lamanya masih tetap jalan ditempat, maka PEMOHON beranggapan bahwa TERMOHON telah menghentikan pemerikasaan / penyidikan yang mengakibatkan hak-hak PEMOHON tidak mendapatkan perlindungan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon segera diadakan sidang PRA-PERADILAN terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak PEMOHON menurut Pasal 79 jo 77 KUHAP dan selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan ,                 penghentian pemerikasaan / penyidikan yang dilakukan

TERMOHON adalah TIDAK SAH.

  1. Menyatakan ,                 pemerikasaan / penyidikan terhadap kasus fitnah dan atau

pencemaran nama baik yang dilakukan oleh BAMBANG TRI

WAHYONO alias IWA WAJIB DILANJUTKAN.

Pihak Dipublikasikan Ya