Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya ;
- Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
- Menyatakan Penyitaan, Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah ;
- Menyatakan tindakan Termohon yang membawa dan merampas kemerdekaan Pemohon adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan atau membebaskan pemohon dari tahanan Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kediri Jawa Timur ;
- Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
Atau,
Jika Pengadilan Negeri Jombang berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |