Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2017/PN Jbg SLAMET PUJIONO, SH 1.Sutiyo
2.Agus Ardianto
3.Imam Roziki
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.S/2017/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B. 285/0.5.8/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET PUJIONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sutiyo[Penahanan]
2Agus Ardianto[Penahanan]
3Imam Roziki[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUTIYO bersama dan bersekutu dengan terdakwa AGUS ARDIANTO, terdakwa IMAM ROZIKI, serta Khoirul Abadi Nata Alias Plotot (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Susanto (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di kandang ayam milik saksi Ngatijan yang beralamat di Dsn. Gotean Ds. Wonomerto Kec. Wonosalam kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang berupa 7 buah tabung gas elpiji kosong ukuran 3 Kg yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi Ngatijan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekira jam 17.30 Wib, terdakwa Sutiyo sedang bersama dan berkumpul dengan terdakwa Agus Ardianto, terdakwa Imam Roziki, Khoirul Abadi Nata Alias Plotot dan Susanto, lalu terdakwa Sutiyo mengajak terdakwa Agus Ardianto, terdakwa Imam Roziki, Khoirul Abadi Nata Alias Plotot dan Susanto untuk mengambil tabung gas elpiji kosong, kemudian dengan menggunakan sepeda motor para terdakwa serta Khoirul Abadi Nata Alias Plotot dan Susanto menuju ke Dsn. Gotean Ds. Wonomerto Kabupaten Jombang, dimana terdakwa Sutiyo membonceng Khoirul Abadi Nata Alias Plotot,  sedangkan terdakwa Agus Ardianto, terdakwa Imam Roziki, dan Susanto berboncengan tiga, sesampai di kandang ayam milik saksi Ngatijan yang beralamat di Dsn. Gotean Ds. Wonomerto Kec. Wonosalam kabupaten Jombang, terdakwa Sutiyo bersama dengan terdakwa Agus Ardianto serta Susanto menuju ke kandang ayam tersebut, sedangkan Khoirul Abadi Nata Alias Plotot serta terdakwa Imam Roziki menunggu di rumah Sdr. Banyan Banjir, selanjutnya terdakwa Sutiyo bersama dengan terdakwa Agus Ardianto serta Susanto langsung menuju ke kandang ayam dan terdakwa Sutiyo serta terdakwa Agus Ardianto masuk kedalam kandang ayam tersebut dengan cara melepas tali yang mengunci pitu pagar, sedangkan Susanto menunggu di luar sambil menunggu keadaan sekitar, di dalam kandang tersebut tanpa meminta ijin serta sepengetahuan saksi Ngatijan selaku pemilik barang dalam kandang ayam tersebut, terdakwa Sutiyo dan terdakwa Agus Ardianto langsung mengambil tabung gas elpiji kosong ukuran 3 Kg sebanyak 7 tabung, dan membawanya keluar dari kandang ayam tersebut lalu memberikannya kepada Susanto, setelah itu terdakwa Sutiyo, terdakwa Agus Ardianto serta Susanto membawa 7 tabung gas elpiji kosong tersebut keluar dari kandang ayam milik saksi Ngatijan tersebut, kemudian terdakwa Sutioyo menuju ke tempat Khoirul Abadi Nata Alias Plotot serta terdakwa Imam Roziki yang menunggu di rumah Sdr. Banyan Banjir untuk mengambil sepeda motor, setelah itu terdakwa Sutiyo langsung membawa 7 tabung gas elpiji kosong tersebut ke Mistiari, dan uang hasil penjualan tabung gas elpiji tersebut terdakwa Sutiyo bagi dengan terdakwa Agus Ardianto serta terdakwa Imam Roziki, Khoirul Abadi Nata Alias Plotot serta Susanto, dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Sutiyo bagi dengan terdakwa Agus Ardianto serta terdakwa Imam Roziki, Khoirul Abadi Nata Alias Plotot serta Susanto.

---Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya