Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WANUJI, SH | SULIK | 2 | WANUJI, SH | SUJITNO | 3 | WANUJI, SH | KUSNAN | 4 | WANUJI, SH | SUNARNIK | 5 | WANUJI, SH | SLAMET HARIYANTO | 6 | WANUJI, SH | SUSILOWATININGGSIH | 7 | WANUJI, SH | DUWI AGUS PRASETYAWAN |
|
Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan gugatan dalam provisi
- Menangguhkan atau membatalkan pelakasanaan putusan (eksekusi) perkara 51/Pdt.G/2015/PN.Jbg. Jo 201/Pdt/2016/PT.SBY hingga gugatan perlawanan ini berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMER
- Mengabulkan gugatan perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PARA PELAWAN sebagai pihak yang benar, jujur dan beritikad baik ;
- Menyatakan TERLAWAN I adalah tidak benar, dan melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan batal Putusan Pengadilan Negeri Jombang No. 51/Pdt.G/2015/PN.Jbg. Jo 201/Pdt/2016/PT.SBY atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard) ;
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta jual beli No. 59/AJB/Kec.Gd/2003 tanggal 3 nopember 2003 ;
- Menyatakan berlaku sah demi hukum dan meliki kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan jual beli tanah luas 1158 m2 persil 75B blok S Kohir 150 terletak di Dusun Sentanan, Desa Krembangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang antara MINI dengan SARIPAH tanggal 24 Februari 1993. dan Surat Pernyataan jual beli tanah luas 1158 m2 persil 75B blok S Kohir 150 terletak di Dusun Sentanan, Desa Krembangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang antara MINI dengan TAKRIP dan SARIPAH tanggal 9 April 1994.
- Menyatakan menetapkan obyek sengketa tanah luas ±1158 m2 persil 75B blok S Kohir 150 terletak di Dusun Sentanan, Desa Krembangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dengan batas – batas sebelah Timur : Jalan sawah, Selatan : Tanah Suyono, Barat : Jalan Desa / Saluran, Utara : Tanah Pardi. Adalah milik TAKRIP (alm) dan SARIPAH (almh) dan atau milik Ahli warisnya (PARA PELAWAN dan TERLAWAN II) ;
- Menyatakan putusan perlawanan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, dan perlawanan lain (uit vervoer bij vooraad) ;
- Menghukum PARA TERLAWAN membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
- Dan menyatakan berharaga sita jaminan pada obyek sengketa ;
SUBSIDER
Mohon supaya Pengadilan Negeri Jombang dapat memberikan putusan seadil-adilnya. |