Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Jbg JOKO SLAMET SRI HANDAYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Jbg
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat 20
Penggugat
NoNama
1JOKO SLAMET
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.892.000,00
Petitum

PRIMAIRĀ  :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk selanjutnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban kepada PENGGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDER :

Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak