Petitum Permohonan |
Berdasar pada argumen hukum dan fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
- Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan penggeledahan, penyitaan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap penyidikan Pemohon;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Truk dengan nomor polisi S 8157 UX atas nama PT. Surya Abadi Saputra adalah tidak sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan Truk dengan nomor polisi S 8157 UX atas nama PT. Surya Abadi Saputra beserta kelengkapannya kepada Pemohon setelah putusan dibacakan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon setelah putusan dibacakan sebanyak Rp 357.000.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Hakim yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada pada undang- undang. |