Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Jbg Jarot Subiyantoro MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Cq. DIREKTUR JENDRAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Cq. KEPALA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH JAWA BALI NUSA TENGGARA Cq. PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL I MADE SUARTAMA,S.Sos, M.Si dkk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Jbg
Tanggal Surat Kamis, 14 Okt. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Jarot Subiyantoro
Termohon
NoNama
1MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Cq. DIREKTUR JENDRAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Cq. KEPALA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH JAWA BALI NUSA TENGGARA Cq. PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL I MADE SUARTAMA,S.Sos, M.Si dkk
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argumen hukum dan fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

  1. Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penggeledahan, penyitaan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap penyidikan Pemohon;
  4. Menetapkan sebagai hukum bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Truk dengan nomor polisi S 8157 UX atas nama PT. Surya Abadi Saputra adalah tidak sah menurut hukum;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan Truk dengan nomor polisi S 8157 UX atas nama PT. Surya Abadi Saputra beserta kelengkapannya kepada Pemohon setelah putusan dibacakan;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon setelah putusan dibacakan sebanyak Rp 357.000.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh rupiah);
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Hakim yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada pada undang- undang.

Pihak Dipublikasikan Ya