Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Jbg Aldi Demas Akira SH David Dwi Setyawan bin Harsoyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-796/M.5.25/EKU.2/IV/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aldi Demas Akira SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1David Dwi Setyawan bin Harsoyo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Ds. Wangkalkepuh Kec. Gudo Kab. Jombang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada saat anggota Kepolisian Resort Jombang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar besubsidi. Menindaklanjuti hal itu, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan kegiatan pemantauan dan tepatnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 13.00 wib bertempat di pinggir Jalan Raya Ds. Wangkalkepuh Kec. Gudo Kab. Jombang, petugas Kepolisian mendapati Terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO sedang melakukan aktifitas mencurigakan sehingga dilakukan penangkapan.
  • Bahwa dari penguasaan terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah gallon merk “LE MINERALE” ukuran 15 (lima belas) liter yang berisi BBM jenis Solar;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi AG-2950-OZ;
  • 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1929 warna biru.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian terdakwa menerangkan jika Solar tersebut merupakan pesanan dari seseorang yang terdakwa jual dengan harga Rp. 7500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya, kemudian terdakwa menerangkan jika terdakwa masih menyimpan stok solar di rumahnya, kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. / Ds. Kempleng RT. 002 RW. 002 Kec. Purwosari Kab. Kediri serta mengamankan barang bukti berupa :

  • 16 (enam belas) buah Galon merk “LE MINERALE” ukuran 15 (lima belas) liter berisi BBM jenis Solar;
  • 1 (satu) buah jiregen ukuran 5 (lima) liter yang berisi BBM jenis Solar;
  • 2 (dua) buah drum besi ukuran 25 (dua puluh lima) liter;
  • 1 (satu) buah tas ronjot;
  • 1 (satu) buah selang bening dengan panjang 1 (satu) meter.
  • Bahwa terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO dapat melakukan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut dengan cara awalnya terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO memposting di aplikasi Facebook, tidak lama berselang ada seseorang yang tidak terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO kenal menghubungi terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO dan memesan Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 500 (lima ratus liter) akan tetapi pada saat itu terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO hanya mempunyai 260 (dua ratus enam puluh) liter saja, kemudian terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO sepakat untuk COD (cash on deliveri) dengan pembeli tersebut di pinggir Jalan Raya Ds. Wangkalkepuh Kec. Gudo Kab. Jombang dengan membawa 1 (satu) botol Le Minerale ukuran 15 (lima belas) liter solar sebagai sample kepada pembeli.
  • Setelah mendapatkan pesanan solar tersebut kemudian pada tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 19.00 Wib terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar bersubsidi ke SPBU Pertamina 54.614.17 alamat Jl. Raya Bandar Kedung, Gondang Manis, Kec. Bandarkedungmulyo Kab. Jombang, Prov. Jawa Timur, dengan menggunakan kendaraan Sepeda Motor Honda Vario dengan Nomor Polisi AG-2950-OZ yang terpasang ronjot (ranjang) untuk meletakkan drum kecil dengan ukuran 25 (dua puluh lima) liter sebanyak 2 (dua) buah, bahwa terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO menyampaikan kepada petugas SPBU jika kendaan truck miliknya sedang mogok sehingga terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO membeli Solar bersubsidi dengan menggunakan sepeda motornya, setelah itu Bahan Bakar Minyak Jenis Solar bersubsidi yang ada di dalam dua buah drum kecil yang terletak di sepeda motor terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO tersebut terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO tap/pindahkan di tempat yang sepi dengan menggunakan selang plastic bening ukuran kurang lebih 1 (satu) meter ke gallon bekas air merk “LE MINERALE”, setelah itu terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO kembali lagi ke SPBU guna membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar bersubsidi lagi sebanyak 50 (lima puluh) liter, bahwa dalam hal pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar bersubsidi tidak terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO lakukan setiap hari, melainkan apabila ada pemesanan Solar baru terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO akan melakukan pembelian Solar di SPBU.
  • Dari aktifitas terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO mengumpulkan solar tersebut terkumpul 17 (tujuh belas) buah gallon merk Le Minerale berisi Solar dengan ukuran 15 (lima belas) liter dan 1 (satu) buah jirigen berisi solar dengan ukuran 5 (lima) liter, yang mana pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO mengangkut 1 (satu) gallon le minerale berisi solar bersubsidi dengan ukuran 15 (lima belas) liter dari rumah terdakwa di Dsn. / Ds. Kempleng RT. 002 RW. 002 Kec. Purwosari Kab. Kediri menuju pinggir Jalan Raya Ds. Wangkalkepuh Kec. Gudo Kab. Jombang untuk memasarkan solar bersubsidi yang sebelumnya telah terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO kumpulkan.
  • Bahwa Terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Pemerintah jenis bio solar harga setiap liternya yaitu Rp. 6.800,- (Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah) selanjutnya dijual Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) setiap liternya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO yang mengangkut dan atau melakukan Perniagaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsisi tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktural Jendral Minyak dan Gas Bumi;
Pihak Dipublikasikan Ya