Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Jbg MAEKEL AMIN FARID KAPOLRES JOMBANG Cq KASAT Narkoba Polres Jombang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Jbg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2020
Nomor Surat 01
Pemohon
NoNama
1MAEKEL AMIN FARID
Termohon
NoNama
1KAPOLRES JOMBANG Cq KASAT Narkoba Polres Jombang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2020 sekitar pukul 17.40 WIB di Dusun Mojosari RT 002 RW 001 Desa Sumbersari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang TERMOHON telah melakukan penangkapan terhadap PEMOHON dan juga melakukan Penggeledahan badan PEMOHON namun tidak ditemukan apa-apa, dan dalam penangkapan tersebut TERMOHON tidak menunjukkan surat tugas, dan surat perintah penangkapan.
  2. Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap PEMOHON, TERMOHON kemudian membawa PEMOHON ke rumah PEMOHON yang beralamat Dusun Banjaranyar RT 02 RW 01 Desa Sumberagung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang untuk dilakukan penggeledahan rumah dengan tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan, dan juga tidak menunjukkan ijin penggeledahan dari Ketua Pengadilan  Negri Jombang. Dan dalam penggledahan tersebut tidak diketemukan barang bukti  berupa  Narkotika, kemudian TERMOHON menyita  botol bekas maskara/peralatan make up kepunyaan istri PEMOHON dan 3 buah sedotan plastik untuk minum aqua gelas yang dijadikan barang  bukti.
  3. Bahwa penangkapan PEMOHON oleh TERMOHON adalah sangat tidak prosedural, bertentangan dengan hukum melanggar dan memperkosa hak asasi PEMOHON, karena PEMOHON di tangkap oleh TERMOHON tanpa menunjukkan surat Tugas, surat perintah penangkapan serta sampai saat ini TERMOHON  tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga, dengan demikian, perbuatan TERMOHON tersebut melanggar Pasal 18 ayat (1), dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  4. Bahwa pada waktu dilakukan pengeledahan dirumah PEMOHON, TERMOHON tidak menunjukkan surat perintah  penggeledahan, dan surat ijin dari Ketua Pengadilan Negri Jombang, serta tidak disaksikan oleh dua orang saksi, dan sampai saat ini tidak ada pemberitahuan turunan Berita Acara penggeledahan kepada keluarga PEMOHON. Sehingga perbuatan TERMOHON tersebut bertentangan dengan  ketentuan  dalam   Pasal 33 ayat  (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 20 ayat (1) huruf a dan b.
  5. Bahwa sampai saat ini pun PEMOHON dan keluarganya tidak penah di berikan tembusan surat perintah penahanan oleh TERMOHON. Hal tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 21 ayat (3) KUHAP.
  6. Bahwa Penetapan  PEMOHON sebagai Tersangka dalam tindak pidana Narkotika melanggar Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak lah cukup  bukti dan tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, di dalam Pasal 25 yang menyatakan :Ayat (1)penetapan tersangka berdasarkan palingsedikit 2 (dua) alat bukti.Bahwa dalam perkara a quo TERMOHON pada waktu melakukan penggeledahan terhadap badan PEMOHON maupun penggeledahan terhadap rumah PEMOHON tidak menemukan barang bukti berupa Narkotika,  padahal keberadaan barang bukti berupa Narkotika dalam perkara  tindak pidana Narkotika adalah  sangat penting karena berkaitan dengan pasal yang akan diterapkannya. Oleh karena itu, dengan tidak adanya barang bukti berupa Narkotika, maka penetapan PEMOHON sebagai Tersangka dalam tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak berdasar dan melanggar hukum sehingga tidak sah.
  7. Bahwa dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON tersebut, PEMOHON merasa dicemarkan nama baiknya, karena itu harus dipulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Pihak Dipublikasikan Ya