Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar total pelunasan dengan perincian sebagai berikut
- Pokok : Rp 39,836,250,-
- Bunga s/d Februari 2024 : Rp 4,500,000,-
- Denda s/d tgl 13 Februari 2024 : Rp 3,172,589,-
- Total keseluruhan : Rp 47,508,839,-. *pertanggal 13-02-2024
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jombang.
- Menyatakan putusan ini bisa dijalankan lebih dulu walaupun ada Banding, Kasasi, maupun Verzet (Iut voerbad.bij.vorrad).
- Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikan agunan atau jaminan hutang untuk melunasi seluruh hutang debitur.
- Biaya Perkara menurut hukum.
|