Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Jbg PT BPR BANK JOMBANG PERSERODA CABANG MOJOAGUNG MOCHAMAD HARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK JOMBANG PERSERODA CABANG MOJOAGUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOCHAMAD HARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.508.839,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar total pelunasan dengan perincian sebagai berikut
  • Pokok                                            : Rp   39,836,250,-
  • Bunga s/d Februari 2024                : Rp     4,500,000,-                
  • Denda s/d tgl 13 Februari 2024      : Rp     3,172,589,-    
  • Total keseluruhan                          : Rp   47,508,839,-. *pertanggal 13-02-2024
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jombang.
  2. Menyatakan putusan ini bisa dijalankan lebih dulu walaupun ada Banding, Kasasi, maupun Verzet (Iut voerbad.bij.vorrad).
  3. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikan agunan atau jaminan hutang untuk melunasi seluruh hutang debitur.
  4. Biaya Perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak