Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Jbg AGUS SUPRAYOGI Bin MOH SUEB POLRES JOMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Jbg
Tanggal Surat Jumat, 07 Jul. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AGUS SUPRAYOGI Bin MOH SUEB
Termohon
NoNama
1POLRES JOMBANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan bahwa penangkapan dan penahanan atas diri Tersangka/Pemohon bernama TARMO BIN BAKRI tidak berdasarkan hukum oleh karenanya dinyatakan tidak sah.
  3. Menghukum Termohon untuk membayar uang ganti rugi yang dianggap layak oleh Pengadilan Negeri Tegal.
  4. Menetapkan untuk merehabilitasi atas diri TARMO BIN BAKRI.
Pihak Dipublikasikan Ya