Dakwaan |
Uraian perkara tindak pidana secara singkat Terjadi tindak pidana mengambil suatu barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya dengan melawan hak / pencurian yang dilakukan pada hari,senin tanggal 04 maret 2024 di ketahui sekira pukul 09.00 Wib di dalam rumah Dsn / Ds Banyuarang Kec Ngoro Kab Jombang yang diduga di lakukan oleh tersangka Sdr. JOHAN WAHYUDI Umur 45 tahun Tempat tanggal lahir Surabaya 15 Oktober 1979, Pekerjaan Wirawasta, agama Islam, Pendidikan STM tamat, alamat. JI Pagesangan III -C / 9 Rt 003 RW 002 Kec Jambangan Kota surabaya, tersangka masuk ke dalam rumah dengan jalan merusak / mencongkel jendela depan rumah dengan kubut kecil atau llinggis kecil dan masuk ke dalam kamar dan mengambil uang sebesar Rp 102.000,- ( seratus dua ribu rupiah) kejadian tersebut di ketahui oleh korban selanjutnya korban minta tolong kepada tetangganya dan akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil di amankan, akibat kejadian tersebut jendela rumah rusak |