Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Jbg Shodiqul Hadi, S.H. Johan Dwi Amirudin Alias Sinyo Bin Muanam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/53/III/Res.1.8./2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Shodiqul Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Johan Dwi Amirudin Alias Sinyo Bin Muanam[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum pidana, yang diketahui pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 Wib, didalam Masjid Baitur Rohim alamat Dsn. Tanggungan, Ds. Tanggungan, Kec. Gudo, Kab. Jombang, yang dilakukan oleh tersangka JOHAN DWI AMIRUDIN Alias SINYO Bin MUANAM, Umur 20 tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Dsn. Perak Rt 001/002, Ds. Perak, Kec. Perak, Kab. Jombang. adapun tersangka dalam melakukan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara awalnya tersangka mengambil secukupnya perekat berupa getah dari pohon sukun yang menempel pada batang pohon sukun dan pohon sukun tersebut berada di sebelah selatan rumah tersangka. Kemudian tersangka menempelkan perekat berupa getah dari pohon sukun di telapak tangan sebelah kanan, setelah itu saya berangkat ke Masjid Baitur Rohim alamat Dsn. Tanggungan, Ds. Tanggungan, Kec. Gudo Kab. Jombang dengan mengendarai sepeda motor milik tersangka. Sesampainya tersangka di Masjid Baitur Rohim alamat Dsn. Tanggungan, Ds. Tanggungan, Kec. Gudo Kab. Jombang lalu tersangka memarkir sepeda motor dihalaman depan Masjid Baitur Rohim kemudian tersangka mencari 1 (satu) batang lidi dihalaman depan Masjid Baitur Rohim, setelah tersangka mendapatkan 1 (satu) batang lidi dihalaman depan Masjid Baitur Rohim, kemudian pada salah satu ujung batang lidi diberi perekat dari getah pohon sukun. Selanjutnya tersangka masuk kedalam Masjid Baitur Rohim lalu tersangka berjalan kaki menghampiri kotak amal yang berada di Masjid Baitur Rohim. Setelah itu tersangka memasukkan ujung batang lidi yang sudah diberi perekat dari getah pohon sukun kedalam kotal amal melalui lubang dibagian atas kotak amal yang biasanya digunakan sebagai tempat masuknya uang amal jariyah. Disaat tersangka mengambil uang kotak amal pertama kali tersangka mendapatkan pecahan uang sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, kemudian uang tersebut dimasukkan kedalam saku jaket hoodie warna hitam. sedangkan yang kedua dan ketiga tersangka mengambil uang lagi dan mendapatkan pecahan uang sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, setelah itu dimasukkan lagi kedalam saku jaket hoodie warna hitam. Dan secara tiba-tiba tersangka mendengar suara sepeda motor hendak masuk kehalaman Masjid Baitur Rohim, dan saat itu juga tersangka langsung berlari masuk kekamar mandi pria dengan tujuan untuk menyimpan 1 (satu) batang lidi yang sudah diberi perekat dari getah pohon sukun dibelakang bak mandi. Setelah itu tersangka langsung keluar dari kamar mandi, disaat tersangka baru keluar dari kamar mandi 4 (empat) orang tak dikenal langsung memanggil dan mengamankan tersangka, lalu tersangka dibawa dipinggir jalan raya depan Masjid Baitur Rohim alamat Dsn. Tanggungan, Ds. Tanggungan, Kec. Gudo Kab. Jombang untuk diinterogasi. Dan saat itu tersangka mengaku bahwa tersangka telah mengambil uang didalam kotak amal Masjid Baitur Rohim alamat Dsn. Tanggungan, Ds. Tanggungan, Kec. Gudo Kab. Jombang, setelah itu salah satu uang dari keempat orang tak dikenal mengambil uang sebesar Rp. 9000,- (sembilan ribu rupiah) didalam saku jaket hoodie milik tersangka dan selanjutnya dibawa kerumah Kepala Desa Tanggungan, Kec. Gudo, Kab. Jombang. Sesampainya tersangka dirumah Kepala Desa Tanggungan, Kec. Gudo, Kab. Jombang salah satu warga tak dikenal menanyai alat yang saya gunakan untuk mengambil uang didalam kotak amal tersebut, lalu tersangka menjawab bahwa alat yang digunakan berupa 1 (satu) batang lidi yang sudah diberi perekat dari getah pohon sukun disimpan didalam kamar mandi tepatnya dibelakang bak mandi. Setelah itu salah satu warga tak dikenal mengambil alat tersebut dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Polsek Gudo, Kesatuan Polres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

 

Pihak Dipublikasikan Ya