Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2024/PN Jbg RUJIKAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat 55
Pemohon
NoNama
1RUJIKAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Menetapkan Perbaikan Nama Orang tua pada Akta Kelahiran Anak yang di keluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, yang semula tertulis atas Nama orang tua Almarhum Bapak: MUTIYADI Diperbaiki menjadi MUTIADI berdasarkan Akte Kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah SMK milik Anak;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirim salinan penetapan dari permohonan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang untuk dilakukan Perbaikan nama Orang Tua atas nama Almarhum Bapak MUTIYADI pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum yang berlaku;

Demikian Permohonan ini di sampaikan, atas terkabulnya permohonan ini, PEMOHON ucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak