Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Jbg Septian Hery Saputra, S.H. Moh.Azis Firoh bin Sarmo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-648/M.5.25/EOH.2/III/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Septian Hery Saputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Moh.Azis Firoh bin Sarmo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Pertama

 

------ Bahwa Terdakwa MOH. AZIS FITROH bin SARMO pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Dusun Tugu Desa Sebani Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP” -----

 

ATAU

Kedua

 

------ Bahwa Terdakwa MOH. AZIS FITROH bin SARMO pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Dusun Tugu Desa Sebani Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------

 

  • Bahwa pada awalnya terdakwa mendapatkan informasi dari saksi Sugiantoro apabila anak dari saksi Machin ingin masuk sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), mendengar hal tersebut terdakwa bersama saksi Sugiantoro pergi kerumah saksi korban Machin pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 dengan maksud untuk menjelaskan apabila terdakwa mempunyai jaringan atau orang dalam yang bisa membantu saksi Machin meluluskan anaknya yang bernama saksi Ade Jaya Prasetyo, terdakwa diperkenalkan kepada saksi Machin oleh saksi Sugiantoro sebagai orang yang dapat meluluskan pendaftaran calon taruna Intitute Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), kemudian terdakwa memberikan janji apabila bisa meluluskan saksi Ade Jaya Prasetyo yang merupakan anak kandung dari saksi Machin dengan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa memperkenalkan saksi Machin kepada  sdr. Moh Juanda (DPO) sebagai anggota TNI berpangkat Jendral bintang tiga yang senyatanya sdr. Moh Juanda adalah masyarakat sipil biasa dan mengatakan dapat meluluskan saksi Ade Jaya Prasetyo menjadi Taruna IPDN, kemudian sekira pada hari Jumat 01 Agustus 2022 terdakwa bersama sdr. Moh Juanda, saksi Machin, saksi Lina Budiarti, saksi Ade Jaya Prasetyo berangkat ke kampus IPDN yang berada di Jatinangor untuk meyakinkan saksi Machin sehingga setelah tiba di Kampus IPDN terdakwa bersama saksi yang lainnya bertemu dengan sdr. Gemi disebuah cafe untuk membicarakan seleksi pendaftaran taruna IPDN yang apabila saksi Machin memberikan sejumlah uang maka anaknya dapat diterima sebagai taruna IPDN Jatinangor, setelah dari pertemuan tersebut terdakwa beserta rombongan pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2022 terdakwa pergi kerumah saksi Machin bertempat di Dusun Tugu Desa Sebani Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur untuk menerima uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai yang diberikan oleh saksi Machin kepada terdakwa dengan maksud agar saksi Ade Jaya Prasetyo diterima sebagai taruna IPDN dan dilengkapi dengan kwitansi, selanjutnya pada tanggal 09 Agustus 2022 terdakwa datang lagi kerumah saksi Machin untuk meminta uang dengan alasan untuk meminta rekomendasi dari pimpinan IPDN Jatinangor sehingga saksi Machin memberikan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai kepada terdakwa dan dilengkapi dengan kwitansi pembayaran.
  • Bahwa sekira pada tanggal 16 Agustus 2022 terdakwa memberikan informasi kepada saksi Machin apabila anaknya yang bernama saksi Ade Jaya Prasetyo tidak bisa mengikuti seleksi pendaftaran IPDN dengan alasan sedang ramainya penanganan perkara Ferdi Sambo sehingga sampai saat ini saksi Ade Jaya Prasetyo belum menjadi taruna IPDN Jatinangor dan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang telah diserahkan kepada terdakwa tidak dapat dikembalikan lagi kepada saksi Machin dengan alasan sudah diserahkan kepada Sdr. Moh. Juanda melalui supirnya yang bernama sdr. Hard namun tidak didukung dengan kwitansi penyerahan uang oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Machin mengalami kerugian kurang lebih Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ----

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya