Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2016/PN Jbg SLAMET PUJIONO, SH HERU SONATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.S/2016/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-438/O.5.8/Epp.2/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET PUJIONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU SONATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa HERU SONATA, pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Mushola At-Taqwa yang beralamat di Dsn. Seblak Ds. Kwaron Kec. Diwek Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 sekira jam 01.30 Wib bertempat di di Mushola At-Taqwa yang beralamat di Dsn. Seblak Ds. Kwaron Kec. Diwek Kabupaten Jombang, terdakwa Heru Sonata sedang berada di dalam Mushola At-Taqwa tersebut, kemudian terdakwa melihat kotak amal yang berada di Mushola tersebut sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil kotak amal tersebut, lalu tanpa meminta ijin serta sepengetahuan pengurus mushola, terdakwa langsung mengambil kotak amal tersebut dengan cara terdakwa menggunakan sebuah obeng untuk melepas rantai yang mengikat kotak amal tersebut, setelah berhasil melepaskan rantai, lalu terdakwa membungkus kotak amal tersebut dengan menggunakan sebuah sarung dan membawanya keluar dari Mushola dengan maksud untuk menguasai kotak amal tersebut dan uangnya akan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa HERU SONATA, pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Mushola At-Taqwa yang beralamat di Dsn. Seblak Ds. Kwaron Kec. Diwek Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 sekira jam 01.30 Wib bertempat di di Mushola At-Taqwa yang beralamat di Dsn. Seblak Ds. Kwaron Kec. Diwek Kabupaten Jombang, terdakwa Heru Sonata sedang berada di dalam Mushola At-Taqwa tersebut, kemudian terdakwa melihat kotak amal yang berada di Mushola tersebut sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil kotak amal tersebut, lalu tanpa meminta ijin serta sepengetahuan pengurus mushola, terdakwa langsung mengambil kotak amal tersebut dengan cara terdakwa menggunakan sebuah obeng untuk melepas rantai yang mengikat kotak amal tersebut, setelah berhasil melepaskan rantai, lalu terdakwa membungkus kotak amal tersebut dengan menggunakan sebuah sarung dan membawanya keluar dari Mushola dengan maksud untuk menguasai kotak amal tersebut dan uangnya akan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya