Dakwaan |
Bahwa terdakwa AHMAD ZAINUR ROHIM pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2016 sekitar jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di dalam tahun 2016, bertempat di Masjid Al-Mimbar Jl. KH Mimbar RT 1 RW 7 Ds. Sambong Dukuh Kec. Jombang Kab. Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, Mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak.
Terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2016 sekitar jam 22.30 WIB dari rumah di Nganjuk Terdakwa AHMAD ZAINUR ROHIM naik bus menuju Jombang. Terdakwa sampai di Masjid Al-Mimbar Jl. KH Mimbar RT 1 RW 7 Ds. Sambong Dukuh Kec. Jombang Kab. Jombang hari Rabu tanggal 7 Desember 2016 sekitar jam 01.00 WIB. Terdakwa masuk melalui pintu sebelah utara dan masuk masjid lewat depan. Terdakwa membuka pintu masid dan tanpa ijin takmir masjid Al Mimbar, terdakwa mengangkat kotak amal masjid yang berisi uang Rp. 107.900,- dengan menggunakan kedua tangannya dan meletakan kotak amal itu tersembunyi di sudut selatan teras masjid yang gelap. Terdakwa ke teras masjid dengan pura-pura tidur menunggu keadaan aman. Pukul 01.30 WIB terdakwa dibangunkan oleh beberapa orang yang menanyakan keberadaan kotak amal. Terdakwa pura-pura tidak tahu dan terdakwa dibawa ke rumah pak RT. Kemudian terdakwa mengakui mengambil kotak amal masjid Al-Mimbar yang berisi uang. Terdakwa menunjukan tempat kotak amal di sembunyikan disudut teras masjid sebelah selatan. Terdakwa selanjutnya diamankan dibawa ke POLSEK kota Jombang.
- Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan Takmir Masjid Al Mimbar mengalami kerugian sekitar Rp. 107.900,-.
-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana perbuatan terdakwa melanggar pasal 362 KUHP.----------- |