INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2018/PN Jbg | MUNARI WIBOWO | KAPOLRES JOMBANG Cq KASAT RESKRIM Polres Jombang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Nov. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2018/PN Jbg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Nov. 2018 | ||||
Nomor Surat | 999. otto | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan penghentian pemeriksaan PUNGUTAN LIAR tanpa adanya SURAT PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN / SP3 adalah TIDAK SAH II. Menyatakan, memerintahkan KASAT RESKRIM Polres Jombang selaku Penyidik untuk melanjutkan Penyidikan / meningkatkan menjadi penyidikan laporan Aquo yaitu PUNGUTAN LIAR berdasarkan pasal 11 dan 12 huruf (e) Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang TINDAK PIDANA KORUPSI |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |