Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FADIL Bin M. SALEH dalam rentang waktu bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2023. atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di area PT. PEI HAI WIRATAMA INDONESIA yang beralamat di Ds. Janti Kec. Jogoroto Kab. Jombang atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa pebuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada bulan Januari 2023 terdakwa yang merupakan karyawan dari PT. PEI HAI WIRATAMA INDONESIA sehingga terdakwa memiliki akses masuk ke dalam ruang produksi PT. PEI HAI WIRATAMA INDONESIA yang beralamat di Ds. Janti Kec. Jogoroto Kab. Jombang kemudian tanpa seizin dari pemiliknya yaitu PT. PEI HAI WIRATAMA INDONESIA, terdakwa mengambil Sepatu dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang kemudian terdakwa simpan di dalam celana yang terdakwa pergunakan, kemudian terdakwa keluar ruangan untuk selanjutnya terdakwa pergi menuju rumah terdakwa untuk menyimpan barang – barang hasil curiannya, bahwa perbuatan pencurian yang terdakwa lakukan tersebut dilakukan secara berlanjut dengan cara yang sama sampai dengan bulan Desember 2023 dengan rincian pada bulan Januari 2023 terdakwa megambil 2 (dua) pasang Sepatu, kemudian pada bulan Februari 2023 terdakwa mengambil 1 (satu) pasang Sepatu, pada bulan Maret 2023 terdakwa mengambil 1 (satu) pasang Sepatu, pada bulan Mei 2023 terdakwa mengambil 1 (satu) pasang Sepatu, pada bulan juni 2023 terdakwa mengambil 5 (lima) pasang Sepatu, pada bulan Oktober 2023 terdakwa mengambil 1 (satu) pasang Sepatu dan pada bulan Desember 2023 terdakwa mengambil 1 (satu) pasang sepatu, sampai pada akhirnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 saksi DANI SETYAWAN yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Jombang berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) pasang sandal merk ARMANI EXCHANGE, 1 (satu) pasang Sepatu merk PONY dan 6 (enam) pasang Sepatu merk GEOX yang belum sempat terjual oleh terdakwa, terdakwa memasarkan Sepatu curiannya dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana uang hasil penjualan Sepatu curian tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari. |