Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Jbg Agus Suroto SH YATENO BIN KASUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-828/M.5.25/EOH.2/IV/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Suroto SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YATENO BIN KASUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  Dakwaan :

------- Bahwa   terdakwa  YATENO Bin KASUT   pada  hari  Sabtu  tanggal 10 Pebruari  2024 sekira jam 01.30  Wib  atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan Pebruari   2024 bertempat di dalam Masjid Al Huda di Dusun Menganto Desa Menganto Kecamatan Mojowarno kabupaten Jombang  atau setidak-tidaknya  pada  suatu tempat yang termasuk dalam  daerah  hukum  Pengadilan  Negeri  Jombang,  tanpa ijin pemiliknya telah mengambil sesuatu  barang  yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk  dimiliki  secara  melawan hukum, yang dilakukan yang dilakukan dengan merusak,  perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan  cara  sebagai berikut  :

 

-  Bermula  pada hari Jum’at  tanggal 09 Februari   2024 sekira jam 22.00 Wib terdakwa  berangkat dari  Kediri  menuju ke Surabaya dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Nopol. W-5396 BD untuk menemui juragan terdakwa di Surabaya ;

- Bahwa  esok harinya  sekitar jam 01.30 Wib  pada saat  terdakwa melewati Jalan Raya Mojowarno dalam keadaan  hujan gerimis terdakwa   bertedu dan memarkir sepeda motor dihalaman Masjid  Al Huda di Dsn.  Menganto Ds.  Menganto Kec.  Mojowarno kemudian   terdakwa masuk kedalam Masjid  menuju ke kamar mandi buang air kecil saat itu juga dan setelah buang air kecil  terdakwa kembali lagi ketempat parkir  sepeda motor   kemudian   membuka jok sepeda motor mengambil  jas hujan  untuk dipakai dan melihat ada kotak amal yang berada di luar Masjid kemudian timbul   niat terdakwa  untuk  mengambil  uang yang ada di kotak amal  tersebut dan saat itu juga terdakwa mengambil tang yang ada  di jok sepeda motor kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya  terdakwa  merusak kotak amal yang terbuat dari besi dengan mencongkel slot kunci gembok yang ada di kotak amal  dengan   menggunakan tang  kemudian terdakwa membuka  kotak  amal mengambil pecahan uang kertas dan uang logam yang ada didalam kotak amal kemudian   disimpan di saku celana dan dimasukkan kedalam tas kresek warna hitam  kemudian  terdakwa mengambil lagi uang pecahan yang ada didalam kotak amal dimasukkan kedalam tas  kresek dan perbuatan terdakwa diketahui  warga  setempat  kemudian mengamankan  terdakwa  selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Mojowarno untuk  pemeriksaan lebih lanjut.

 

-  Akibat perbuatan terdakwa Takmir Masjid menderita kerugian sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana   dalam  pasal  363  ayat (1) ke  5  KUHP.                                                                                   

Pihak Dipublikasikan Ya