Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2024/PN Jbg ESTINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ESTINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Menetapkan Perbaikan Nama pada Akta Kelahiran , Kartu Keluarga dan KIA yang di keluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, yang semula tertulis atas Nama: RATU ADILA SOEKARNO PUTRÌ, (berdasarkan Akta Kelahiran Anak, Kartu Keluarga dan KIA) Diperbaiki menjadi RATU ADILIA SOEKARNO PUTRÌ:
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirim salinan penetapan dari permohonan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang untuk dilakukan Perbaikan nama pada Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak