Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Menetapkan Perbaikan Nama pada Akta Kelahiran , Kartu Keluarga dan KIA yang di keluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, yang semula tertulis atas Nama: RATU ADILA SOEKARNO PUTRÌ, (berdasarkan Akta Kelahiran Anak, Kartu Keluarga dan KIA) Diperbaiki menjadi RATU ADILIA SOEKARNO PUTRÌ:
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirim salinan penetapan dari permohonan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang untuk dilakukan Perbaikan nama pada Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum yang berlaku;
|