Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2024/PN Jbg DYAH AYU KUNTHI PUSPITASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat 66
Pemohon
NoNama
1DYAH AYU KUNTHI PUSPITASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, bahwa Pemohon sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama :
  • BHAKTI JAGAD WISANGGENI, Laki-laki, lahir di Jombang, pada tanggal 19 Januari 2020, sekarang berumur 4 tahun, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3517-LU-29012020-0016, tertanggal 29 Januari 2020; {belum dewasa);
  1. Memberi Ijin kepada Pemohon bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili anak yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun di luar pengadilan untuk menjual sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan sebagaimana tertuang dalam Sertifìkat Hak Milik No.2545/Sengon, Surat Ukur Tgl. 24-07-2014 No.l000/Sengon/2014, Luas 135 M2 (Seratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi), atas nama Pemegang Hak : DYAH AYU KUNTHI PUSPITASARI, M.BA, yang terletak di Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Tìmur;

Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak