Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ABDUL GHOFAR MUKTAMIN Bin IKWAN pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2016, bertempat di Pasar Perak Dsn./Ds./Kec.Perak Kab. Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) Pak Kopi merk Good Day White Frape yang berisi 50 sachet @ 20 Gram yang ditaksir seharga kurang lebih Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.000,- (Duaratus limapuluh ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban MASHUDI atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa sebelumnya datang ke Pasar Dsn. Perak Ds. Perak Kec. Perak Kab. Jombang kemudian terdakwa melihat gudang toko milik saksi korban MASHUDI tidak ada orang lalu terdakwa masuk kedalam gudang toko tersebut setelah berada di dalam gudang toko tersebut terdakwa tanpa seijin pemilik toko langsung mengambil Barang berupa 1 ( Satu ) Pack yang berisi 50 ( Lima puluh ) Sachet @ 20 g kopi Merk GOOD DAY White Frape yang berada di rak bagian tengah, lalu 1 ( Satu ) Pack yang berisi 50 ( Lima puluh ) Sachet @ 20 g kopi Merk GOOD DAY White Frape pada saat akan masuk kan ke dalam tas ransel milik terdakwa tersebut terdakwa di pergoki atau diketahui oleh seorang perempuan penjaga parkir karena terdakwa ketakutan barang yang terdakwa ambil tersebut terdakwa letakkan di rak bawah lalu terdakwa di laporkan ke saksi MASHUDI dan seketika itu juga terdakwa langsung di tangkap dan di serahkan ke Polsek Perak.
- Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa 1 ( Satu ) Pack Kopi Merk GOOD DAY White Frape yang berisi 50 ( Lima puluh) Sachet @ 20 gr ( Dua puluh gram ) milik saksi MASHUDI yang berada di dalam gudang toko Pasar Ds. Perak Ds. Perak Kec. Perak, Kab. Jombang tersebut tidak mengunakan alat melainkan dengan tangan kosong dan dimasukkan ke dalam Tas Ransel Merk DESTROYER warna hitam
- Bahwa Terdakwa pada saat mengambil barang berupa 1 ( Satu ) Pack Kopi Merk GOOD DAY White Frape yang berisi 50 ( Lima puluh ) Sachet @ 20 gr ( Dua puluh gram ) milik saksi MASHUDI yang berada di dalam gudang toko Pasar Ds. Perak Ds. Perak Kec. Perak Kab. Jombang tersebut tidak ijin / tidak sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi MASHUDI dan rencananya akan dijual kembali dan uangnya akan terdakwa pergunakan untuk makan dan beli rokok.
- Bahwa terdakwa menerangkan sebelum mengambil barang berupa 1 ( Satu ) Pack Kopi Merk GOOD DAY White Frape yang berisi 50 ( Lima puluh) Sachet @ 20 gr ( Dua puluh gram ) tersebut terdakwa juga pernah mengambil barang lain milik saksi MASHUDI yaitu berupa 1 ( Satu ) dus Sosis Merk KIMBO Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 Sekira jam 08.00 wib di dalam gudang toko milik saksi MASHUDI yang berada dipasar Dsn. Perak Ds. Perak Kec. Perak Kab. Jombang kemudian barang berupa 1 ( Satu ) Dus Sosis Merk KIMBO tersebut terdakwa jual kepada SOLIKAH pemilik kios atau warung yang beralamat di Pasar Ngoro Kab.Jombang.
- Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa yang telah mengambil barang milik saksi MASHUDI yang berada di gudang toko pasar Dsn. Perak Ds. Perak Kec. Perak Kab. Jombang tersebut saksi MASHUDI tersebut merasa dirugikan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |