Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 00.20 wib di Cafe Karaoke Depan PLN Ds.Sentul Kec. Tembelang Kab Jombang, telah terjadi tindak pidana Jual - Beli minuman keras sebagai mana dimaksud dalam perda kabupaten jombang nomor 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah kabupaten jombang, yang dilakukan oleh tersangka Nanik, Tempat Tanggal Lahir Jombang, 20 Agustus 1980, umur 42 tahun, Perempuan, Suku Bangsa Jawa, Agama Islam, Alamat Dsn. Sembung, Rt/Rw 004/005 Ds. Bangsri, Kec.Plandaan, Kab. Jombang. Kemudian tersangka Melakukan Transaksi Jual-Beli minuman beralkohol tersebut untuk Dijual dengan Perbotol dengan BB yang tersedia Sejumlah 50 Botol Bir Bintang, 29 Botol Bir Guinnes, 22 Botol Anggur Merah Merk Orang Tua, 12 Botol Anggur Merk Kawa-kawa, 12 Botol Anggur Merk Alexis, 10 Botol Anggur Merk Api,Dan 4 Botol Anggur Putih Merk Orang Tua. |