Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2021/PN Jbg ADI EKO SAMSUL WAHUDI 1.PT BFI FINANCE Indonesia, Tbk
2.AGUS HARIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2021/PN Jbg
Tanggal Surat Jumat, 07 Mei 2021
Nomor Surat 32
Penggugat
NoNama
1ADI EKO SAMSUL WAHUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aditya Setyo Raharjo, SH dan Rizal Widiya Priangga, SH dan Gempar Pambudi, SHADI EKO SAMSUL WAHUDI
Tergugat
NoNama
1PT BFI FINANCE Indonesia, Tbk
2AGUS HARIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan proses eksekusi dalam Perkara No.03/Pdt.G.S/2021/PN.Jbg

PRIMAIR   :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan pelawan untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan hukumnya pelawan adalah pelawan yang jujur dan benar;---
  3. Menyatakan hukumnya bahwa Pelawan adalah pemilik sah obyek eksekusi berupa (satu) unit TOYOTA-ALL NEW AVANZA-VVTI G 1.3 MT, Nomor Rangka MHKM1BA3JEJ079738, Nomor Mesin ME29421, Warna HITAM METALIK, Tahun 2014 Nomor Polisi S1232OA;--------------
  4. Menghukum kepada Terlawan I/Tergugat I dan Terlawan II/Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;---------------
  5. Menyatakan hukumnya bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya para terlawan;-------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang Cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini a quo berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak