Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa YETTI KUSPITA SARI, TTL ; Tombang, 26 Agustus 1977 , Tenis Kelamin : Perempuan, yang beralamatkan di Dsn. Kayangan Rt/Rw 002/002 , Pesa Kayangan , Kecamatan Diwek , Kabupaten Tombang benar mempunyai Sakit Ingatan J Cacat Mental (ODGJ) dan tidak dapat melakukan perbuatan hukum dan harus ditaruh dibawah pengampuan;
- Menyatakan PEMOHON adalah sebagai Pengampu dari Anak pemohon atau seorang CURANDUS yang bernama: YETTI KUSPITA SARI , TTL : lombang. 26 Agustus 1977, Tenis Kelamin : Perempuan, yang beralamatkan di Dsn. Kayangan Rt/Rw 002/002 , Pesa Kayangan , Kecamatan Diwek , Kabupaten Tombang;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon menurut hukum yang berlaku.
|