Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Jbg Agus Suroto SH HERMANTO bin MARIONO Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-611/M.5.25/EOH.2/III/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Suroto SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANTO bin MARIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa   terdakwa  HERMANTO  Bin  MARIONO   pada hari  Minggu  tanggal  17 Desember  2023 sekira jam  17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024  bertempat di Jalan Raya Dusun Kedungboto Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang  atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang  termasuk dalam  wilayah hukum  Pengadilan  Negeri  Jombang,  telah mengambil barang  berupa 1 (satu) unit HP merk Retmi Note 12 warna hitam  milik saksi SUKARDINA,S.Pd   atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain selain   terdakwa dengan maksud untuk dimiliki dengan  melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal  tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya,  perbuatan mana  dilakukan  terdakwa dengan cara    sebagai berikut :   

  • Bahwa  pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam 17.45 Wib  saksi SUKARDINA,S.Pd dengan dibonceng  anaknya saksi DINANTA SALSA BILLA pulang dari membeli bakso,  dan pada saat melintas di Jln. Raya Dsn. Kedungboto Ds.  Jogoroto Kec. Jogoroto Kab. Jombang tiba tiba dari arah belakang  terdakwa  dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna merah kombinasi hitam Nopol N-5183-GG mendekati  saksi SUKARDINA,S.Pd dari samping sebelah kanan kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mengambil Handphone yang dibawa saksi  SUKARDINA,S.Pd  dengan tangan kirinya dengan paksa kemudian terdakwa melarikan diri sambil membawa Handphone milik saksi SUKARDINA,S.Pd  kemudian saksi SUKARDINA,S.Pd bersama anaknya saksi DINANTA SALSA BILLA  mengejar dan mendekati  terdakwa  kemudian  saksi DINANTA SALSA BILLA menendang terdakwa hingga terdakwa terjatuh kemudian  terdakwa lari  sambil membawa  (satu) unit HP merk Retmi Note 12 warna hitam milik saksi SUKARDINA,S,Pd dan terdakwa meninggalkan sepeda motornya.
  • Atas kejadian tersebut saksi SUKARDINA,S.Pd  menderita kerugian sekitar Rp. 2.500.000,-

(dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

-------  Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam pidana  dalam pasal 365  ayat  (1), (2) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya