Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Jbg MARLI 1.WAWAN SUDARMANTO
2.EKO ANDRIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat 31
Penggugat
NoNama
1MARLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ISWANTOMARLI
Tergugat
NoNama
1WAWAN SUDARMANTO
2EKO ANDRIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H.ROMLAN,S.H,M.Hum.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima guagatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah sah pemilik tanah dengan bukti hak yaitu 

                   sertifikat hak milik nomor 976, seluas 241 m2,yang terletak Dusun Lesungwatu 

RT / RW : 002 / 003 Desa,Pagertanjung Kecamatan,Ploso Kabupaten Jombang;

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II mengosongkan dan

mengembalikan sertifikat tanah Penggugat dalam keadaan semula;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan segala bentuk

        aktifitas dalam bentuk apapun di atas tanah miik Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan / Conservatoire Beslag yang telah

       diletakkan dalam perkara ini;

  1.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugat

            yang diderita sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); secara

        tanggung renteng;

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom)

       sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam setiap hari keterlambatan

       melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum teta

       (in craht van gewisjde);

  1. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Dan  apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon

        putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono);

Demikian gugatan kami agar segera dapat disidangkan dan atas perhatiannya saya

mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak