Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Jbg PT BPR BANK JOMBANG PERSERODA RECOVERY ASSET 1.MOCH YUNUS
2.NUR AIDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat 29/12/2023
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK JOMBANG PERSERODA RECOVERY ASSET
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOCH YUNUS
2NUR AIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.236.767,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar total pelunasan dengan perincian sebagai berikut :
  • Pokok                                                     : Rp   61,249,296,-
  • Bunga s/d Desember 2023               : Rp   17,173,599,-                
  • Denda s/d tgl 29 Desember 2023    : Rp     8,813,872,-    
  • Total keseluruhan                               : Rp.  87,236,767*pertanggal 29-12-2023
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jombang.
  2. Menyatakan putusan ini bisa dijalankan lebih dulu walaupun ada Banding, Kasasi, maupun Verzet (Iut voerbad.bij.vorrad).
  3. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikan agunan atau jaminan hutang untuk melunasi seluruh hutang debitur.
  4. Biaya Perkara menurut hukum.

Atau apabila Pengadilan Negeri Jombang berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak