Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar total pelunasan dengan perincian sebagai berikut :
- Pokok : Rp 61,249,296,-
- Bunga s/d Desember 2023 : Rp 17,173,599,-
- Denda s/d tgl 29 Desember 2023 : Rp 8,813,872,-
- Total keseluruhan : Rp. 87,236,767*pertanggal 29-12-2023
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jombang.
- Menyatakan putusan ini bisa dijalankan lebih dulu walaupun ada Banding, Kasasi, maupun Verzet (Iut voerbad.bij.vorrad).
- Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikan agunan atau jaminan hutang untuk melunasi seluruh hutang debitur.
- Biaya Perkara menurut hukum.
Atau apabila Pengadilan Negeri Jombang berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. |