Petitum |
- Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan benar secara hukum semua dali-dalil yang telah disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat III, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ANNI NURLAILA, SH., M.Kn. berdasarkan Akta Jual Beli No. 531 tahun 2013 atas Hak Guna Bangunan No. 00001/ Desa Dukuhmojo dengan Luas 5.200 M2 (lima ribu dua ratus meter persegi);
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00001 Kabupaten Jombang, Kecamatan Mojoagung, Desa Dukuhmojo tahun 2004, sebagai alas hak kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah secara hukum oleh PENGGUGAT ;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah selaku pemilik sah dan/atau selaku yang menguasai secara sah atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00001 Kabupaten Jombang, Kecamatan Mojoagung, Desa Dukuhmojo tahun 2004, luas 5.200 M2 (lima ribu dua ratus meter persegi);
- Menyatakan Surat Keterangan Tanda Penerimaan Uang yang dibuat tanggal 6 April 2001 oleg Sdr. MULJADI dan disaksikan /diketahui oleh Kepala Desa Dukuhmojo /Turut Tergugat I adalah cacat hukum atau tidak sah secara hukum, dan karenanya dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matiegdaad) dengan menguasai dan menempati tanah yang telah dibangun rumah di atas tanah milik PENGGUGAT sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00001 tahun 2004;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) ;
- Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU,
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |