Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Jbg H. ALEXANDER FAHD MAKARIM, Lc. 1.MUHAMMAD ALFIANDINI LAZUARDI
2.H. BASARODDIN, Drs.
3.ABDUL ROHMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat 10
Penggugat
NoNama
1H. ALEXANDER FAHD MAKARIM, Lc.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIDIK PURNAMA, SHH. ALEXANDER FAHD MAKARIM, Lc.
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD ALFIANDINI LAZUARDI
2H. BASARODDIN, Drs.
3ABDUL ROHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hj. NURUL AENI
2SALECHAN PAK SOLICHIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. KESIMPULAN
  1. Bahwa KPTR Arta Rosan Tijari sangat dirugikan oleh perbuatan nasabah yang wanprestasi, dikarenakan di satu sisi KPTR Arta Rosan tidak memperoleh pemasukan/pembayaran apapun dari nasabah yang wanprestasi, namun di sisi lain KPTR Arta Rosan Tijari harus menanggung “pembayaran keuntungan/laba” setiap tahun kepada anggota yang telah menanamkan modal sebesar 9%.
  2. Bahwa Para Tergugat nyata-nyata telah melakukan perbuatan wanprestasi dikarenakan belum pernah membayar pokok pinjaman maupun membayar bunga (jasa) kepada KPTR “ARTA ROSAN TIJARI” sesuai dengan “Surat Perjanjian Pinjaman dan Surat Kuasa Penuh”, Nomor: 3671/SP/1/2018, tertanggal 11 Januari 2018, yang telah disepakati bersama, terhitung sejak bulan Pebruari 2018 hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jombang (Pebruari 2024), sehingga besarnya pinjaman pokok dan bunga (jasa) yang harus dibayar oleh Para Tergugat adalah:
    1. Pokok pinjaman                                Rp        1.500.000.000,-
    2. Bunga (jasa) pinjaman 46 bulan    Rp        1.490.666.667,-

Total yang harus dibayar              Rp       2.990.666.667,-

(Dua milyar sembilan ratus sembilan puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)

  1. Bahwa Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menghukum Para Tergugat segera memenuhi kewajibannya membayar pokok pinjaman dan bunga (jasa) dengan nilai total sebesar  Rp 2.990.666.667,- (Dua milyar sembilan ratus sembilan puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).

Berdasarkan uraian dan dalil-dalil di atas, Penggugat mohon dengan hormat agar yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutus yang amarnya berbunyi:            

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa “Surat Perjanjian Pinjaman dan Surat Kuasa Penuh”, Nomor: 3671/SP/1/2018, tertanggal 11 Januari 2018 adalah sah menurut hukum dan mengikat para pihak;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pokok pinjaman dan bunga (jasa) kepada Penggugat dengan nilai total sebesar Rp 2.990.666.667,- (Dua milyar sembilan ratus sembilan puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);
  5. Mengizinkan Penggugat untuk menjual secara lelang melalui Kantor KPKNL Surabaya atau Kantor KPKNL Malang, terhadap obyek jaminan berupa:
  1. SHM No. 01062, berupa sebidang tanah pertanian (sawah) luas 1.375 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang, atas nama BASYARODDIN, Drs. H.
  2. SHM No. 00569, berupa sebidang tanah pertanian (sawah) luas 1.302 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang, atas nama H. BASYARODDIN, Drs.
  3. SHM No. 01047, berupa sebidang tanah pertanian (sawah) luas 3.468 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang, atas nama Dra. Hj. NURUL AENI.
  4. SHM No. 01068, berupa sebidang tanah pertanian (sawah) luas 1.399 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang, atas nama BASYARODDIN, Drs. H.
  5. SHM No. 15, berupa sebidang tanah pertanian (sawah) luas 6.190 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang, atas nama SALECHAN PAK SOLICHIN.
  6. SHM No. 425, berupa sebidang tanah tegalan, luas 4.275 m2, terletak di Desa Tinggar Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang, atas nama ABDUL ROHMAN.
  7. BPKB No.: 1-08899675, Merk/Type: TOYOTA/ALPARD, Jenis/Model: Mobil Penumpang/Minibus, Tahun 2006, Warna Hitam, No. Polisi: S 1212 XI, No. Rangka: ANH100151815, No. Mesin: ZAZ2280198, atas nama DIAN KUMALA SARI;
  8. BPKB No.: 3672938-G, Merk/Type: JEEP/WRANGLER, Jenis/Model: Mobil Penumpang/Jeep, Tahun 2010, Warna Putih, No. Polisi: B 89 RIO, No. Rangka: IJ4GE39119L778343, No. Mesin: 9L778343, atas nama Ir. YUDI SETIAWAN;

apabila Para Tergugat tidak membayar pokok pinjaman dan bunga (jasa) kepada Penggugat dengan nilai total sebesar Rp 2.990.666.667,- (Dua milyar sembilan ratus sembilan puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), dan uang hasil penjualan obyek jaminan tersebut nantinya dipergunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Para Tergugat dan biaya lain-lain, dan apabila masih terdapat kekurangan, maka Para Tergugat “wajib” memenuhi kekurangan tersebut, sedangkan apabila terdapat sisa uang, maka Penggugat bersedia mengembalikan seluruh sisa tersebut kepada Para Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari apabila Para Tergugat tidak mematuhi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan dimaksud;
  2. Menyatakan bahwa putusan dimaksud dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet.
  3. Memerintahkan Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  4. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas obyek jaminan berupa:
  1. SHM No. 01062, berupa sebidang tanah pertanian (sawah) luas 1.375 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang, atas nama BASYARODDIN, Drs. H.
  2. SHM No. 00569, berupa sebidang tanah pertanian (sawah) luas 1.302 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang, atas nama H. BASYARODDIN, Drs.
  3. SHM No. 01047, berupa sebidang tanah pertanian (sawah) luas 3.468 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang, atas nama Dra. Hj. NURUL AENI.
  4. SHM No. 01068, berupa sebidang tanah pertanian (sawah) luas 1.399 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang, atas nama BASYARODDIN, Drs. H.
  5. SHM No. 15, berupa sebidang tanah pertanian (sawah) luas 6.190 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang, atas nama SALECHAN PAK SOLICHIN.
  6. SHM No. 425, berupa sebidang tanah tegalan, luas 4.275 m2, terletak di Desa Tinggar Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang, atas nama ABDUL ROHMAN.
  7. BPKB No.: 1-08899675, Merk/Type: TOYOTA/ALPARD, Jenis/Model: Mobil Penumpang/Minibus, Tahun 2006, Warna Hitam, No. Polisi: S 1212 XI, No. Rangka: ANH100151815, No. Mesin: ZAZ2280198, atas nama DIAN KUMALA SARI;
  8. BPKB No.: 3672938-G, Merk/Type: JEEP/WRANGLER, Jenis/Model: Mobil Penumpang/Jeep, Tahun 2010, Warna Putih, No. Polisi: B 89 RIO, No. Rangka: IJ4GE39119L778343, No. Mesin: 9L778343, atas nama Ir. YUDI SETIAWAN;

atau apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et-bono)

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan terkabulnya kami sampaikan terima kasih.      

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak